Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan Disdukcapil Kota Bontang
FAQ
FAQ Disdukcapil Bontang
Pertanyaan umum mengenai layanan kependudukan di Kota Bontang
Berapa lama proses pembuatan KTP-el?
Proses pembuatan KTP-el di Disdukcapil Kota Bontang membutuhkan waktu 1-14 hari kerja setelah perekaman. Hubungi (0548) 414-1014 untuk info lebih lanjut.
Apa saja persyaratan membuat KK baru?
Untuk membuat KK baru di Kota Bontang: surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP semua anggota keluarga, fotokopi akta nikah, dan fotokopi akta kelahiran. Layanan ini gratis.
Apakah pengurusan akta kelahiran dikenakan biaya?
Pengurusan akta kelahiran di Disdukcapil Bontang tidak dikenakan biaya (gratis) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagaimana mengurus akta kelahiran yang terlambat?
Pencatatan kelahiran yang melampaui 60 hari memerlukan penetapan Pengadilan Negeri. Datang ke kantor Disdukcapil Kota Bontang untuk konsultasi.
Apakah bisa mengurus dokumen secara online?
Disdukcapil Kota Bontang menyediakan layanan online untuk beberapa jenis dokumen. Hubungi (0548) 414-1014 untuk info layanan daring.
Bagaimana prosedur pindah alamat antar kab/kota?
Untuk pindah dari/ke Kota Bontang, urus Surat Keterangan Pindah di daerah asal, lalu lapor ke Disdukcapil tujuan dalam 30 hari.
Dimana lokasi kantor Disdukcapil Bontang?
Kantor Disdukcapil Kota Bontang di Jl. Pemerintahan No. 1, Bontang, Kalimantan Timur. Jam layanan: Senin-Jumat 08.00-16.00 WIB.
Apakah tersedia layanan untuk penyandang disabilitas?
Ya, Disdukcapil Kota Bontang menyediakan layanan prioritas bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil, termasuk program jemput bola.
Tidak menemukan jawaban yang Anda cari?
Hubungi Kami